Mantan Anggota DPRD Morotai di Eksekusi Ke Lapas Tobelo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Indra Nuatan, menyampaikan bahwa kemarin RA telah dieksekusi ke lapas tobelo dengan putusan tiga bulan perkara secara murni.

“Dalam putusan tersebut Terpidana Ruslan Ahmad dijatuhkan pidana Penjara 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 2.000.000,”kata Indra.

Menurutnya, jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Perbuatan terpidana melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf c Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *