Terlibat Politik Uang, Kades Sabatai Baru Jadi Tahanan Hakim Dilapas Tobelo

Saat ini, kata Zulkifli, JD masih menjalani proses sidang di PN Tobelo.”Jumat kemarin jalani sidang pertama,”cetusnya.

Zulkifli bilang, belum ada putusan, karena dalam tahapan pembuktian, di Senin dilanjutkan dengan sidang pembuktian.

“Dakwaan pasalnya 187 huruf A jonto pasal 73 ayat 4 atau, kedua pasal 188 Jonto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pilkada, “tegasnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengungkapkan, kasus dugaan politik uang yang melibatkan Kades, itu rekemondasi dari Bawaslu.

“Kasusnya dilimpahkan ke Polres pada tanggal 3 Desember,”sambungngnya mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *