Terpidana Hukuman Mati Di Rembang, Dipindahkan Ke Lapas Purwokerto

PATI, zonasatu.net || Sumani, terpidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman mati dipindahkan ke Lapas 2A Purwokerto

Ia dipindahkan bersama 4 Narapidana lain pada Sabtu (11/1/2025) pukul 06.00 WIB, dengan dikawal aparat kepolisian dan petugas Lapas

“Hari ini kita pindahkan Sumani bersama 4 orang Narapidana lain di Lapas Purwokerto,”ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pati Mu’Alim

Baca Juga :   Meresahkan, Polantas Blora Tindak Pengguna Kendaraan Dengan Knalpot Brong

Menurutnya, Sumani sebelumnya berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Pati

Ia divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri karena membunuh 1 keluarga di wilayah Kabupaten Rembang pada 2021 lalu

“Sumani sudah ditahan di Lapas Pati sekitar 3 tahun, dan hari ini kita pindahkan,”katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.