PATI, zonasatu.net || Sumani, terpidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman mati dipindahkan ke Lapas 2A Purwokerto
Ia dipindahkan bersama 4 Narapidana lain pada Sabtu (11/1/2025) pukul 06.00 WIB, dengan dikawal aparat kepolisian dan petugas Lapas
“Hari ini kita pindahkan Sumani bersama 4 orang Narapidana lain di Lapas Purwokerto,”ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pati Mu’Alim
Menurutnya, Sumani sebelumnya berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Pati
Ia divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri karena membunuh 1 keluarga di wilayah Kabupaten Rembang pada 2021 lalu
“Sumani sudah ditahan di Lapas Pati sekitar 3 tahun, dan hari ini kita pindahkan,”katanya