Terpidana Hukuman Mati Di Rembang, Dipindahkan Ke Lapas Purwokerto

PATI, zonasatu.net || Sumani, terpidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman mati dipindahkan ke Lapas 2A Purwokerto

Ia dipindahkan bersama 4 Narapidana lain pada Sabtu (11/1/2025) pukul 06.00 WIB, dengan dikawal aparat kepolisian dan petugas Lapas

“Hari ini kita pindahkan Sumani bersama 4 orang Narapidana lain di Lapas Purwokerto,”ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pati Mu’Alim

Menurutnya, Sumani sebelumnya berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Pati

Ia divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri karena membunuh 1 keluarga di wilayah Kabupaten Rembang pada 2021 lalu

“Sumani sudah ditahan di Lapas Pati sekitar 3 tahun, dan hari ini kita pindahkan,”katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *