Terpidana Hukuman Mati Di Rembang, Dipindahkan Ke Lapas Purwokerto

Dijelaskan, Pemindahan terhadap Sumani bersama 4 orang Narapidana lainnya karena berdasarkan asesmen, Lapas Pati dianggap tidak memenuhi kriteria dalam melakukan pembinaan

Olehnya itu, Sumani bersama 4 Narapidana lain ini harus dipindahkan ke Lapas yang memiliki level maksimum security agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut

“Berdasarkan asesmen, Lapas Pati tidak memenuhi kriteria guna pembinaan terhadap Sumani, sehingga harus dilakukan pembinaan di lapas purwokerto,”ujarnya

Untuk 4 Narapidana yang lain, Lanjut Mu’ alim, mereka yang menjalani masa hukuman 12 sampai 18 tahun

“Kalau Sumani vonisnya hukuman mati, kalau 4 Narapidana lain, vonisnya 12 sampai 18 tahun,”tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *