PATI, zonasatu.net || Sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat karaoke dibongkar Satpol PP Pati
Pembongkaran itu dilakukan bersama Forkopimcam Tayu, dibantu aparat kepolisian dan TNI
Total, ada sebanyak 8 bangunan rumah atau warung yang berada di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu itu diratakan dengan tanah
Pembongkaran itu dilakukan karena bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI itu dinilai ilegal
“Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di atas tanah PT KAI yang digunakan untuk warung remang-remang,”ungkap Kepala Satpol PP Pati Sugiono Kamis (27/2/2025)
Menurutnya, Upaya pembongkaran itu dilakukan karena pihak Satpol pp sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga
Dalam surat itu menyebut bahwa pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri, dan dilanjutkan dengan pemutusan aliran listrik oleh PLN Juwana.
“Ada delapan bangunan yang kita bongkar yang sesuai dengan aduan masyarakat. Ini ada karaoke, miras, ya karaokean lah. Dan itu sangat meresahkan,”katanya





