HALUT, zonasatu.net || Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di dua tempat berbeda.
Barang terlarang itu ditemukan di dua desa yakni Desa Gosoma dan Desa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, ( 26/2/25 )
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, S.H yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru Menjelaskan pengungkapan Berawal dari informasi Masyarakat.
Laporan itu disampaikan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan dilokasi
Ternyata benar, adanya terlapor yang berinisial MR alias IKI (25) berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma kecamatan Tobelo.





