“Saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik saudara IKI, “jelasnya.
Dari hasil pengembangan sdr IKI menyebutkan satu nama lain yang berinisial MFK alias UCOK (26)
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di desa Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.
“Saat penggeledahan badan dan rumah milik Ucok di temukan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Shabu,”katanya.
Barang Bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone.
“Dari hasil test Urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”Tutup Kasi humas,





