PATI, zonasatu.net || Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pati bekerjasama dengan Polres Jepara mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA)
Ketiga orang yang diamankan itu merupakan warga berkebangsaan Iran dengan inisial AAS (44), ZM (43), dan AA (15)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto mengatakan, Ketiganya diamankan karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan modus hipnotis pada Senin (19/5) di salah satu pasar di Kabupaten Jepara
“Modus yang dilakukan ketiganya yakni membeli barang di salah satu kios kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual,”ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pati Rabu (21/5/2025)
Menurutnya, Tindakan yang dilakukan oleh ketiganya itu dengan mengalihkan penjual agar bisa melakukan aksi hipnotis

Jika pedagang sudah terhipnotis, Kata Dia, maka pelaku akan mengambil uang di laci milik pedagang yang ada di pasar
Namun naas, atas aksinya itu, Pedagang yang akan dihipnotis mengetahui gerak-gerik pelaku dan langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib





