WNA Pelaku Hipnotis Di Jepara Terancam Di Deportase

“Kita saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan aksi pencurian dengan cara hipnotis yang dilakukan oleh pelaku,”ucapnya

Ia menjelaskan, Ketiga WNA ini datang ke Indonesia menggunakan visa dalam rangka kunjungan wisata.

Namun, belum diketahui sudah berapa kali pelaku melakukan pencurian dengan cara hipnotis, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan

“Ketiganya sudah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan ketiganya ini terancam di deportase,”ujarnya

Is Edy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika terdapat WNA yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban umum

“Kami himbau kepada masyarakat tetap waspada, apabila ada WNA yang mencurigakan, bisa segera dilaporkan ke kepolisian atau kantor imigrasi,”pintanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *