PATI, zonasatu.net || Pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di alun-alun Kayen diduga menjadi syarat kepentingan
Hal itu menyusul lantaran, para pedagang yang berjualan harus ditarik retribusi secara mandiri oleh pedagang lain yang sebelumnya menguasai lokasi
Ketua Paguyuban pedagang Alun-alun Kayen Muhammad Rifai mengatakan, Para pedagang yang ingin berjualan di alun-alun Kayen tidak membayar retribusi pada Pemerintah Daerah
Tapi, mereka (pedagang), membayar kepada orang yang menguasai lahan yang pernah menjadikan lokasi itu sebagai tempat usaha sebelumnya
“Ketika ada orang yang berusaha di sekitar alun-alun, dia harus membayar retribusi yang notabennya tidak pada Pemda, tapi kepada orang yang menguasai lahan,”ungkapnya saat menghadiri publik hearing di kantor DPRD Pati Senin (16/6/2025)
Menurutnya, Lokasi alun-alun Kayen harusnya bisa digunakan sebagai sarana ekonomi atau tempat untuk berusaha oleh siapapun
Tapi sarana dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah itu harus berimbang, adil dan bisa dirasakan oleh semua orang, tidak terkesan dikuasai oleh individu
“Untuk istilah pungutan liar, saya tidak tahu itu, tapi saya contohkan di bulan puasa, saat ngabuburit, ketika ada pedagang mau jual takjil, dikenakan retribusi sekitar Rp 10 ribu/hari,”sesalnya





