Ia mengaku sebagai pengurus sudah berupaya untuk melakukan pencegahan, tetapi karena keterbatasan kewenangan, maka harus berkoordinasi dengan Pemerintah supaya tidak berlarut-larut
“Sudah kami berikan himbauan, tapi kewenangan kami terbatas, jadi kami minta supaya ada Perbup yang mengatur soal itu,”ucapnya
Rifai berharap ada campur tangan dari Pemerintah agar bisa memfasilitasi dan mengayomi para PKL
Ia minta agar para PKL ini bisa diberikan kebebasan dan tidak tidak dibatasi, supaya ekonomi yang dijalankan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar
“Para pedagang yang menguasai dan meminta retribusi ini dulunya yang pernah punya beberapa usaha, misalnya usaha sepur (kereta), lapak boneka dan lain-lain, tapi karena sudah lama mati dan tidak digunakan, mereka masih menguasai,”tambahnya
Sementara Ketua Komisi B DPRD Pati Muslikan mengaku akan memastikan benar tidaknya soal penarikan retribusi tersebut
Dalam Ranperda yang disempurnakan menjadi Perbup, akan dilihat lagi, apabila disitu tidak disebutkan soal pungutan liar, maka akan disikapi dan ditindak
“Sebagai pengawas kita akan turun ke lapangan, dalam aturan sudah jelas, kalau pungutan liar itu tidak boleh,”singkatnya





