Miris, Retribusi PKL Di Alun-Alun Kayen, Ditarik Oleh Pedagang Lama

Ia mengaku sebagai pengurus sudah berupaya untuk melakukan pencegahan, tetapi karena keterbatasan kewenangan, maka harus berkoordinasi dengan Pemerintah supaya tidak berlarut-larut

“Sudah kami berikan himbauan, tapi kewenangan kami terbatas, jadi kami minta supaya ada Perbup yang mengatur soal itu,”ucapnya

Rifai berharap ada campur tangan dari Pemerintah agar bisa memfasilitasi dan mengayomi para PKL

Ia minta agar para PKL ini bisa diberikan kebebasan dan tidak tidak dibatasi, supaya ekonomi yang dijalankan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar

“Para pedagang yang menguasai dan meminta retribusi ini dulunya yang pernah punya beberapa usaha, misalnya usaha sepur (kereta), lapak boneka dan lain-lain, tapi karena sudah lama mati dan tidak digunakan, mereka masih menguasai,”tambahnya

Sementara Ketua Komisi B DPRD Pati Muslikan mengaku akan memastikan benar tidaknya soal penarikan retribusi tersebut

Dalam Ranperda yang disempurnakan menjadi Perbup, akan dilihat lagi, apabila disitu tidak disebutkan soal pungutan liar, maka akan disikapi dan ditindak

“Sebagai pengawas kita akan turun ke lapangan, dalam aturan sudah jelas, kalau pungutan liar itu tidak boleh,”singkatnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *