Kunci Ditinggal di Dasbor, Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

Petugas Reskrim Polsek Dukuhseti yang dipimpin langsung Kapolsek Dukuhseti kemudian melakukan penangkapan terhadap E.P. di rumahnya.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,”ungkap Kompol Heri.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang sempat disembunyikan di wilayah Kecamatan Tayu.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex berikut BPKB dan STNK berhasil kami amankan,”jelas Kompol Heri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dukuhseti guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus curanmor lain,”tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka E.P. dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Heri Dwi Utomo mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Jangan meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun diparkir di halaman rumah sendiri, karena itu membuka peluang terjadinya tindak kejahatan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *