“Yang diperiksa ahli itu hanya screenshot-nya. Kami menduga percakapan itu tidak original. Karena kami punya bukti, dan itu akan kami buktikan dalam sidang bahwa itu ada manipulasi,”ujarnya.
Sementara itu, saksi dari pihak terdakwa dalam persidangan menitikberatkan pada adanya kesepakatan yang dibuat pada tahun 2016.
Padahal, Dalam kesepakatan dijelaskan, seluruh kuitansi kosong dan cek kosong yang dikeluarkan sebelum tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Oleh karena itu, melalui kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam akta notaris, disepakati bahwa kuitansi dan cek kosong yang diterbitkan sebelum tahun 2017 tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Padahal alat bukti yang digunakan oleh pelapor dalam perkara ini adalah kuitansi tahun 2016. Artinya, berdasarkan kesepakatan tersebut, kuitansi itu sudah tidak berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, akta notaris tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh kuitansi dan cek yang dikeluarkan oleh Utomo sebelum tahun 2017 dinyatakan tidak sah.
Olehnya itu, ia menyayangkan penggunaan alat bukti tersebut dan akan mengujinya dalam persidangan selanjutnya.





