Kemenag Pati Amankan Nasib 252 Santri Pasca Penutupan Ponpes Ndholo Kusumo

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah panti asuhan. Fasilitas itu disiapkan untuk menampung anak-anak yang tidak memiliki keluarga.

Kasus ini sekaligus menyorot lemahnya pengawasan terhadap pendirian pesantren. Kemenag pun memperketat aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

Syarat utama sekarang adalah terpenuhinya arkanul ma’had, Artinya, sebuah ponpes wajib memiliki kiai, santri, asrama, tempat ibadah, dan pengajaran kitab kuning. Calon pengasuh juga harus memiliki sanad keilmuan.

Bukti itu berupa ijazah dari pesantren tempat ia pernah mondok.“Jadi tidak cukup hanya ijazah formal. Seorang kiai yang ingin mendirikan pondok harus punya sanad dan pernah nyantri,” jelas Darmanto.

Selain itu, setiap pendirian wajib mendapat rekomendasi dari pondok asal dan organisasi masyarakat keagamaan. Jika tidak berafiliasi ke NU atau Muhammadiyah, rekomendasi bisa diminta ke MUI.

Kemenag Pati juga mewajibkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Aturan ini untuk memastikan bangunan ponpes aman bagi kegiatan santri.

Terkait status pendiri atau pembina yayasan yang tersandung kasus hukum, Darmanto menyebut itu ranah internal yayasan. Keputusan pencopotan mengikuti klausul pemberhentian yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *