Pati Siapkan Museum Sendiri, AMIDA dan Pemkab Sepakat Dorong Pelestarian Sejarah

Tanpa museum, semua itu berpotensi hilang dan tidak diketahui generasi berikutnya.

Wakil Ketua AMIDA Pakudjembaran Retna Dyah Radityawati menambahkan, pendirian museum bukan sekadar wacana. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 mewajibkan setiap kabupaten/kota melestarikan warisan budaya dan sejarah lokal lewat museum.

“Museum berfungsi sebagai sarana edukasi, dokumentasi, dan penguat identitas budaya daerah. Tanpa itu, kesinambungan nilai sejarah untuk generasi mendatang bisa terputus,” jelas Retna yang juga Kepala Museum RA Kartini.

AMIDA Jateng dan AMIDA Pakudjembaran menyatakan siap membantu penuh proses pendirian museum di Pati, mulai dari kurasi koleksi hingga konsep pengelolaan.

Sementara Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyambut baik dukungan tersebut. Ia memastikan Pemkab Pati siap menganggarkan pembangunan museum melalui perubahan APBD 2026 dan anggaran 2027.

“Rencananya museum akan diisi ikon budaya dan sejarah yang dikemas menarik. Tujuannya agar menjadi sarana edukasi bagi pelajar dan masyarakat Pati,” kata Chandra.

Dengan adanya museum, Pemkab Pati berharap memori kolektif masyarakat bisa tersimpan rapi dan identitas lokal semakin kuat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *