Ketua DPRD Tegaskan Usulan Pajak UMKM Bukan Inisiatif DPRD

Ali juga membantah anggapan bahwa DPRD yang mendorong kebijakan ini. “Kalau Plt Bupati ingin menarik usulan, silakan. Tapi untuk mencabut dari Propemperda, itu tidak ada. Jangan sampai publik mengira ini inisiatif DPRD,” ujarnya.

Ia turut mengoreksi informasi yang beredar di masyarakat. Pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, batas omzet kena pajak masih Rp3 juta. Eksekutif kemudian mengusulkan kenaikan menjadi Rp6 juta dalam Raperda baru.

“Bahkan teman-teman DPRD memberi masukan, kalau perlu dinaikkan jadi Rp8 juta atau Rp10 juta. Tapi sekali lagi, ini belum selesai, masih dibahas,” jelas Ali.

Dalam pembahasan lanjutan, DPRD akan memanggil sejumlah pihak. Mulai dari eksekutif, asisten 1, bagian hukum, hingga perwakilan PKL. Jika diperlukan, Kejaksaan dan Kepolisian juga akan dilibatkan.

“Ini baru tahap pembahasan, belum ada keputusan. Jadi jangan dulu menyimpulkan bahwa DPRD yang menggulirkan kebijakan ini,” pungkas Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *