Ketua Komisi D DPRD Pati Tegaskan Sekolah Dilarang Pungut Biaya ke Wali Murid

Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo
Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo

PATI, zonasatu.net || Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo menegaskan tidak ada pungutan biaya terhadap wali murid dalam proses penerimaan siswa baru.

Penegasan itu disampaikan menyusul dimulainya masa pendaftaran dan masuk sekolah tahun ajaran baru. Ia meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang berlaku.

“Tidak ada pungutan sekolah terhadap wali murid yang anaknya masuk sekolah,” ujar Bandang

Ia mengingatkan, segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran. Pihak sekolah tidak diperbolehkan membebankan biaya apapun kepada orang tua siswa.

“Apabila ada pungutan, masyarakat agar melaporkan, karena pungutan dalam bentuk apapun di sekolah itu dilarang,” tegasnya.

Menurut Teguh, kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Sekolah tidak boleh menambah beban orang tua siswa di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.

“Kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja, jadi jangan sampai sekolah memberatkan orang tua siswa,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *