Ketua Komisi D DPRD Pati Tegaskan Sekolah Dilarang Pungut Biaya ke Wali Murid

Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo
Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo

Terkait kebutuhan perlengkapan sekolah, Teguh menjelaskan sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian di tempat tertentu.

“Misalnya soal seragam sekolah siswa, sekolah hanya memberikan gambaran soal seragam yang nantinya dipakai siswa,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran komite sekolah. Komite tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan penarikan dana dari wali murid.

“Kita sudah sepakat tidak ada tarikan apapun, termasuk mengatasnamakan komite,” ujarnya.

Komisi D DPRD Pati, lanjut Teguh, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.

“Kami akan kawal bersama agar kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan, silakan laporkan ke kami atau ke Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *