Resmob Canga Polres Halut Amankan Pelaku Curanmor dan 5 Unit Barang Bukti di Tobelo

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual 3 unit sepeda motor hasil curian kepada salah satu warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo.

“Setelah pengembangan, Tim Resmob Reskrim Polres bergerak menuju salah satu rumah di Desa Mawea. Di lokasi tersebut tim langsung mengamankan 3 unit barang bukti sepeda motor,” ungkapnya.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor lainnya. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5 unit sepeda motor.

“Barang curian yang dijual pelaku hanya 3 unit sepeda motor, tetapi masih ada barang bukti lain berupa sepeda motor yang berhasil diamankan. Jadi totalnya ada 5 unit,” pungkasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *