Masa Jabatan Kades Pati Gelombang Pertama Habis Awal 2027, Pengisian Tunggu Aturan Baru

Menurutnya, berdasarkan aturan lama, kepala desa yang ingin mencalonkan diri kembali wajib mengundurkan diri atau mengambil cuti 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Bisa jadi untuk aturan Pemilihan Kepala Desa nanti masih mengacu pada aturan yang lama atau tidak, kita belum tahu. Semua tergantung Perda yang akan disusun nanti,” jelasnya.

Suwarno menambahkan, Masyarakat saat ini bingung soal kepastian apakah aturan cuti 6 bulan itu masih berlaku atau tidak.

Ia berharap setelah PP dari Kemendagri terbit, Pemkab Pati segera menyusun Perda dan melakukan sosialisasi agar para calon tidak mengalami kebingungan.

“Yang jelas kami di DPRD akan mengawal agar prosesnya transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakpastian aturan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *