AWALI Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar dan Perbaikan Sungai Mbango ke Perusahaan Pencemar

“Kami harap ini bukan sekadar forum diskusi. Warga sudah lama menunggu tindakan nyata,” ujarnya

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Pati, Suwi’i, mengatakan penanganan pencemaran Sungai Mbango tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu koordinasi dengan DPUTR, kecamatan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dalam audiensi turut hadir Camat Margoyoso, perwakilan PT Misaja Mitra, PT Harum, RSI, dan AWALI.

“Tuntutan utama warga adalah perusahaan wajib memiliki IPAL sesuai standar dan dilakukan pengerukan sungai. Kami akan mendata 22 pengusaha tapioka di Margoyoso secara bertahap dan melaporkannya ke pimpinan untuk mencari solusi tercepat,” jelas Suwi’i.

Ia menegaskan semua pihak harus bertanggung jawab menjaga kelestarian sungai. Pencemaran Sungai Mbango berdampak pada tujuh desa di Kecamatan Margoyoso, yakni Bulumanis Lor, Bulumanis Kidul, Cebolek, Pangkalan, Pohijo, Langgenharjo, dan Kertomulyo.

Warga di tujuh desa itu mengeluhkan gagal panen, menurunnya hasil tangkapan ikan, serta gangguan kesehatan akibat air dan udara yang tercemar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *