Firman : Masyarakat Dinilai Keberatan Dengan Inpres Nomor 1 tahun 2022

“Jadi jangan membuat aturan itu yang menyulitkan masyarakat, karena aturan itu dibuat untuk memberikan kemudahan dan melindungi hak-hak masyarakat, dan jangan hak masyarakat ini diberikan tapi di syaratkan untuk wajib ini wajib itu, akhirnya tidak bisa diimplementasikan,”Sindirnya.

Disinggung dengan adanya Inpres yang sudah diterbitkan, Firman menganggap itu relatif, karena masing-masing punya tafsir yang berbeda, tapi sebagai wakil rakyat, hendaknya segala sesuatu kebijakan atau aturan, itu perlu adanya sosialisasi dan perlu kajian, apakah ini memberatkan masyarakat atau tidak,

Baca Juga :   Penambahan Lampu Stadion Joyokusumo Menjadi Prioritas Tahun 2024

“Kita contohkan, ketika BPJS ini diberlakukan, dan masyarakat ada keterlambatan, maka pemilik BPJS itu harus mengurus ulang, lalu dikenakan denda dan harus membayar dari mulai keterlambatan tadi, dan itu sangat memberatkan, bukan hanya itu, misalnya lagi soal sertifikat vaksin digunakan untuk ngurus ini ngurus itu, lalu BPJS dijadikan syarat ngurus lagi, ini tidak lazim, dan di negara manapun tidak ada aturan seperti ini, dan masyarakat kesannya pemerintah mengada-ada, ini yang perlu dikritisi,”Ucapnya.

Baca Juga :   Kendaraan Banyak Yang Belum KIR, Dishub Sebut Para Sopir "Ndablek"

Dirinya juga mencontohkan lagi soal kartu tani. Pasalnya, itu memberatkan, tapi kenapa dipaksakan, di Jawa timur tidak ada kartu tani, tapi dijawa tengah ada kartu tani, Padahal Ganjar dulu sudah menyampaikan, mau nyalon gubernur kartu tani tidak berlaku, tapi setelah dilantik malah di gas kenceng kartu tani, padahal kartu tani menyulitkan, seperti ini kan perlu adanya evaluasi, ini tugas kami DPR, untuk menyerap masyarakat, apa keberatannya, ternyata banyak sekali persoalan yang dihadapi, karena kartu tani ini tidak mudah ngurusnya, dan transaksinya juga tidak mudah.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.