“Kita harus bentuk pansus, dan saya akan mendorong itu, agar nanti dapat terlihat siapa yang bermain dokumen tersebut, sehingga masyarakat juga tidak punya anggapan bahwa DPRD tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini,”Ujarnya.
Sesuai aturan, dokumen yang pernah dibuat itu otomatis cacat produk, karena saat persetujuan di paripurna, secara hukum formal sah, namun ternyata yang terjadi ada penambahan atau pengurangan.
“Pelakunya harus bertanggung jawab, dan nanti kan bisa dirunut, misalnya di bagian hukum ini atas perintah siapa, dan nanti pasti akan ketemu, karena ini sudah mencederai rakyat,”Cetusnya.
(Ws/01)