“Pokja melakukan penarikan didampingi oleh Mandor atau Mantri. Kemudian Mantri menyetorkan ke bagian keuangan di perhutani.”Katanya.
Keterangan yang sangat bersebrangan dengan peraturan perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman pertanian antara Perum Perhutani Tuban dengan LMDH, ditanggapi sederhana oleh Solaiman Ketua LSM BPPI DPD Tuban.
“Asper menjelaskan tanpa membaca aturan dahulu. Bagi saya wajar karena mungkin dia dalam keadaan panik atau bagaimana. Yang pasti apa yang disampaikan Asper itu ngawur dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati antara LMDH dan pihak Perhutani.” paparnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Ketua LSM BPPI DPD Tuban mengaku akan terus mengawal persoalan bagi hasil pertanian atau sharing antara piak LMDH dengan Perhutani.
“Kasihan petani kalau persoalan ini dibiarkan begitu saja, maka dari itu kami selaku LSM akan terus mengkawal persoalan sharing ini. Karena masih banyak celah yang dapat dijadikan ajang pungutan liar para oknum yang tidak bertanggungjawab.” Pungkas Solaiman.
(Ws:01/Red)