“Memang penyidik sempat menemui kendala karena terlapor berada di kecamatan Loloda Utara sehingga penyidik berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan sudah datang ke Polsek Tobelo Selatan,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa kasus ini sempat di mediasi kembali hanya saja untuk proses hukum tetap berlanjut.
“jadi untuk Perkara dengan LP : LP/05/IV/2022/SPKT/Polsek Tobelo Selatan, tanggal 29 April 2022 sementara dilimpah ke Sat Reskrim Polres Halut.”katanya.
Seperti diketahui, korban dengan inisial NSM datang ke Mapolsek Tobelo Selatan tanggal 29 April 2022 untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan inisial S yang terjadi pada tanggal 23 April 2022 Di Desa Togoliua kecamatan Tobelo Barat. Halmahera Utara. Dengan Nomor LP : LP/05/IV/2022/SPKT/Polsek Tobelo Selatan, tanggal 29 April 2022 (man).