“Tujuan kami mendampingi untuk melakukan budidaya padi dengan segala inovasi, agar bisa diterapkan di petani,”Tambahnya.
Sementara Sekretrais Komisi B DPRD Kabupaten Pati Hilal Muharom mengaku hanya bisa menyarankan terhadap para petugas lapangan penyuluh pertanian untuk bersurat ke pusat, karena ini bukan kewenangan dari daerah.
“APBD kita sudah melebihi pengangkatan THL, dan aturan jelas, para penyuluh kesehatan ini kontraknya sudah habis, jadi kami hanya bisa menyarankan untuk bersurat ke pusat,”Katanya.
Komisi B, Lanjut Hilal, Hanya bisa memfasilitasi dan meminta rekomendasi, sebab para penyuluh pertanian ini bukan THL atau honor daerah, tapi honor pusat, sedangkan dari pusat sudah memutus kontraknya.
“Komisi B hanya bisa memfasilitasi agar mereka bisa diakomodir kembali, itupun jika yang di pusat berkenan, apabila mereka ingin diakui oleh Pemkab, daerah tidak ada rekrutmen THL, jadi kita hanya bisa memberikan rekomendasi ke pusat saja,”Cetusnya.
(ADV-Ws/Z1)





