Sementara di kantor DPRD Kabupaten Pati, masa aksi langsung diterima unsur pimpinan DPRD Pati. Ada 10 orang perwakilan dari nelayan yang melakukan pertemuan bersama dengan para wakil rakyat di ruang gabungan kantor DPRD Pati.
“Pada prinsipnya temen-temen DPRD mendukung apa yang menjadi keberatan para nelayan, dan apa yang menjadi keluhan ini wajib disampaikan ke Pemerintah Pusat,”Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin di hadapan para nelayan.
Munculnya PP 85 /2021 atau peraturan Menteri Keuangan No 18 /2021 termasuk pajak 10 presen, serta pembatasan wilayah tangkap dan naiknya BBM memang sangat memberatkan, Olehnya itu, Kata Ali, DPRD dan Bupati akan menyurat kepada Kementrian dan Presiden terkait dengan keluhan keberatannya para nelayan di Pati soal kebijakan yang dibuat.
“Ini bukan yang baru kali ini saja, karena pada tahun 2021 sudah pernah di sampaikan, tahun 2022 juga sudah pernah demo, dan kali ini terjadi lagi dan kami berharap peraturan yang dibuat bisa di revisi,”Terangnya.
(Lot:Ws/Z1)





