Bawaslu Kepsul Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas

Penyampaian sambutan oleh Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila,S.Sos.,MPA

SANANA, zonasatu.net- Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas.

Kegiatan yang dipusatkan di Caffe Waibak Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara Minggu (9/4/2023), dihadiri Ketua Bawaslu Iwan Duwila, S.Sos.,MPA dan Sekertaris Bawaslu Dzulkilfli Soamangon serta sejumlah staf bawaslu.

Pantauan media ini, penyandang disabilitas yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut kebanyakan siswa dari sekolah luar biasa (SLB) di Desa Waihama, Kecamatan Sanana. Masing-masing penyandang disabilitas didampingi orang tua dan keluarga nya masing-masing.

Ketua Bawaslu Iwan Duwila dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas bukan baru dilakukan kali ini. Namun kegiatan serupa juga sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kata dia, kegiatan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang tidak seharusnya terjadi saat pencoblosan, namun untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang sudah pernah terjadi di pulau mangoli pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kejadian pada pemilu tahun kemarin itu, saudara-saudara kita yang sakit, cacat, tidak bisa bicara (Bisu) dan lain-lain, hak mereka dipakai oleh keluarga pendamping untuk melakukan pencoblosan, sehingga itu kami di bawaslu jadikan temuan karena tidak bisa seperti itu,”ujarnya.

Iwan menyampaikan kepada orang tua dan keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas dalam kegiatan itu, bahwa jangan karena si penyandang disabilitas ini dia adalah anak kita, dia keluarga kita dan dia ini tidak bisa mencoblos lalu kemudian kita yang mencoblos akang, itu tidak bisa,”terang iwan.

“Kalau bapak-ibu yang mencoblos akang maka masuk katagori bapak ibu coblos dua kali. Kalau bapak-ibu coblos dua kali maka dikenakan pelanggaran pidana karena telah mencoblos hak orang lain,”beber iwan.

Dia menjelaskan bahwa, memang bapa-ibu punya anak atau keluarga tapi kemudian yang punya hak coblos itu bukan bapak-ibu. Hal ini saya jelaskan agar jangan sampai terjadi di saat momentum pemilu.

“Sebagai orang tua atau keluarga, kita punya hak cuma tanya saja kepada anak kita atau keluarga kita si penyandang disabilitas,kira-kira mau coblos/mau tusuk siapa? Setelah itu bapak-ibu atau keluarga tinggal menyesuaikan saja,”jelas iwan. 

Nah, nanti disitu baru bapak-ibu dan keluarga pendamping tahu bahwa anak atau saudara disabilitas kita ini dia mau coblos nomor satu atau nomor dua dan seterusnya.

“Kemudian pencoblosan itupun disaksikan oleh petugas-petugas yang lain,baik petugas KPPS,panwas desa,panwas TPS.Kemudian ada juga saksi partai politik dan saksi calon.

Iwan menegaskan,jangan mencoba diam-diam mengatakan bahwa, sudah dia ini anak saya atau keluarga saya nanti saya yang coblos akang.

“Hati-hati bapak-ibu, kalian coblos tanpa tanya yang bersangkutan maka bapa-ibu sebagai pendamping yang akang kena sanksi pidana,karena masuk katagori coblos dua kali,”ucap iwan menambahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *