Ingat, SK Pemberhentian Perangkat Desa Yang Nyaleg, Harus Segera Sampaikan KPU

Sesuai jadwal tahapan pencalonan, Lanjut Haryono, untuk pencermatan Data Calon Tetap (DCT) Bacaleg akan dilakukan pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.

“Pencermatan itu ditetapkan untuk memverifikasi jika ada Bacaleg yang meninggal, perbedaan nomor urut atau perubahan nama Bacaleg maupun foto, dan dalam masa pencermatan ini, juga bisa diajukan perubahan Daerah Pemilih (Dapil) serta penggantian calon.”ujarnya.

Ia mengaku, Setelah masa pencermatan DCT Bacaleg berakhir, KPU Kabupaten Pati pada tanggal 3 November 2023 akan menetapkan DCT Bacaleg, dan tahapan ini sudah diatur sesuai dengan pasal 81 PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Sejauh ini untuk administrasi tidak ada masalah, kalaupun ada masalah pasti Parpol itu saat pendaftaran tidak akan memenuhi syarat,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *