Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan, Seorang Guru Ngaji Terancam 12 Tahun Penjara

“Untuk itu kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak, ” Lanjut Kasat Reskrim.

Kemudian Kasat Reskrim berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati hati terhadap hal tersebut, “Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji, ” Tambah Kasat Reskrim.

“Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang.”timpalnya.

Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *