Sisa 2 Bulan, Pengisian Perangkat Desa Belum Ada Kabar

“Semua itu tergantung aturan, kalau itu sudah jadi, maka tidak ada kalimat mepet, waktu meskipun itu akhir tahun,”ujarnya.

Disinggung soal anggaran, Lanjut Tri bahwa itu nanti kewenangan di desa masing-masing, tidak ada bantuan dari pemerintah.

“Itu nanti kalau sudah jadi perangkat, baru Siltap itu nanti yang mengkondisikan adalah Dispermades, kalau anggaran pengisian perangkat desa itu dari desa,”tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, Dari hasil pembahasan di perubahan APBD Pati bahwa Perbup 55 dirubah disesuaikan dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2015.

Bahkan, Sesuai penyampaian Pj Bupati untuk Perbup itu sudah direvisi dan disampaikan ke Provinsi untuk ditindak lanjuti ke Mendagri.

“Semoga di November 2023 ini, Perbup itu sudah turun, dan di tahun 2023 ini meskipun akhir, pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan,” tambahnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *