Pendaftar KPPS Di Pati Melebihi Kuota

“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pati 4.401, masing-masing TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS, jadi KPPS yang dibutuhkan 30.807 petugas,”katanya.

Menurutnya, Untuk seleksi langsung dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan sistemnya, berdasarkan penelitian administrasi, yang memenuhi persyaratan.

“Kalau PPS dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kan ada wawancara, tapi kalau KPPS itu tidak ada wawancara, jadi lebih fleksible,”ujarnya.

Namun, dalam proses seleksi itu, Lanjut Dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya, memiliki ijazah mininal SMA, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dan diprioritaskan yang melek teknologi serta memiliki pengalaman dakam kepemiluan.

“Dari tujuh anggota di masing-masing TPS itu harus dikombinasikan. Harus ada tokoh masyatakat, pemuda, mahasiswa dan yang melek teknologi, dan itu sudah diarahkan waktu rakor PPS,”tandasnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *