Polisi Ungkap Kronologi Kasus Perkelahian Yang Menewaskan 1 Orang Di Sukolilo

Saat itu, IS berhasil menyabetkan celuritnya dan mengenai jari RS, lalu RS menggertak IS, dan membuat IS mundur.

Selanjutnya giliran WG maju berhadapan dengan RS, keduanya pun bersama-sama menyabetkan celuritnya.

Sabetan celurit itu pun mengenai punggung WG, dan ia langsung melarikan diri bersama dengan kelompok kampung A dan dikejar oleh kelompok Hening

Naas, tidak berangsur lama WG jatuh dengan bersimbah darah karena mendapat luka sabetan di punggung

Kelompok Kampung Hening yang melihat pun mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi.

“Teman-teman WG yang melihat lalu membawanya ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,”ujarnya.

Saat ini, Lanjut Kasat, Polisi berhasil mengamankan para pelaku, diantaranya RS (15), Warga Undaan Kudus, S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil

“RS disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,”terang Kasat

“Untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam tanpa hak Pasal 2 UU darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,”tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *