Halut, zonasatu.net || Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxsaverius Kojoba melaporkan KPU ke Bawaslu
Kedua kandidat yang berpasangan maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen itu melaporkan atas dasar hasil verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu dukungan bakal calon perseorangan sesuai BA KPU Halmahera Utara nomor: 152/PL.02.2-BA/8203/2024
Dari hasil permohonan itu, Bawaslu telah memutuskan permohonan dalam penyelesaian sengketa yang diajukan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan tersebut
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris yang juga sebagai Majelis Musyawarah pada sidang mengatakan, pengajuan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, oleh paslon perseorangan itu telah diputuskan
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dalam pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, telah memenuhi syarat sebagian
“Iya kami telah menerima permohonan bakal paslon perseorangan yang dipermasalahkan oleh KPU,” jelas Ahmad Sabtu (6/7/2024).





