Sidang Perselisihan Calon Perseorangan, Bawaslu Halmahera Utara Batalkan Surat KPU

Halut, zonasatu.net || Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxsaverius Kojoba melaporkan KPU ke Bawaslu

Kedua kandidat yang berpasangan maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen itu melaporkan atas dasar hasil verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu dukungan bakal calon perseorangan sesuai BA KPU Halmahera Utara nomor: 152/PL.02.2-BA/8203/2024

Dari hasil permohonan itu, Bawaslu telah memutuskan permohonan dalam penyelesaian sengketa yang diajukan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan tersebut

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris yang juga sebagai Majelis Musyawarah pada sidang mengatakan, pengajuan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, oleh paslon perseorangan itu telah diputuskan

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dalam pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, telah memenuhi syarat sebagian

“Iya kami telah menerima permohonan bakal paslon perseorangan yang dipermasalahkan oleh KPU,” jelas Ahmad Sabtu (6/7/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *