Sidang Perselisihan Calon Perseorangan, Bawaslu Halmahera Utara Batalkan Surat KPU

Dikatakan, Berdasarkan putusan dari majelis musyawarah, selama yang menyatakan syarat dukungan pemohon tidak memenuhi syarat, maka administrasi itu tidak akan menjadi masalah

Asalkan, pihak KPU memberikan kesempatan pada pemohon untuk penginputan kembali dokumen sebagai syarat dukungan

“Kami memerintahkan KPU, untuk memberikan kesempatan pada pemohon. untuk melakukan penginputan kembali dokumen syarat dukungan model B1 KWK, perseorangan yang belum diupload ke dalam Silonkada KPU,” ujar Ketua Bawaslu Halmahera Utara.

Dirinya menyebut permohonan itu sepanjang dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka paling lama 2×24 jam sejak akses Silonkada dibuka, maka masih bisa diperbaiki

“Dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan BA KPU 152/PL.02.2-BA/8203/2024 tentang hasil verifikasi adminitrasi. Perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan,”terangnya

“Kami sudah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi adminitrasi dokumen, sebagai syarat untuk dukungan perbaikan menurut putusan.”tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *