Setelah mendapatkan laporan kejadian, Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.
“Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Kudus untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana untuk diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, lanjutnya.
Kapolsek menambahkan telah mengamankan barang bukti Sepeda motor, Jaket lengan panjang warna hitam, Helm, Tang besi, obeng plus minus, Pengait kunci gembok, Gembok besi, Mesin cup sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
“Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.





