Dengan demikian, Ia menegaskan bahwa saat ini pelanggaran yang sudah terbukti itu tidak dikenakan sanksi administrasi lagi. Akan tetapi sanksinya adalah pidana langsung.
“Jadi penegasan tidak sekedar administrasi tapi langsung di pidana,” tegasnya
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengaku bahwa saat ini sudah ada yang datang ke Bawaslu membuat laporan.
“Jadi mereka sudah ambil formulir, sehingga kemungkinan di hari senin yang membuat laporan ini mereka sudah memasuki laporan itu. Karena saat ini mereka masih lengkapi semua bukti-bukti formulir materiilnya. Nanti setelah itu baru hari senin mereka sudah masukan laporannya,” tandasnya





