Pasangan Rusli-Rio dinyatakan sah dan berhak maju dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus membenarkan Gugatan dua Paslon Bupati yakni Deny-Qubais dan Paslon Syamsuddin-Judi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Iya benar, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba dan Pasangan Calon Nomor urut 2 Drs.Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana.
Menurutnya, Perkara TUN telah selesai dan bersifat final,”ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsAap, Rabu (20/11/2024).
Kata Said, dengan demikian proses perkara Tata Usaha Negara yang berlangsung telah selesai karena putusan Mahkamah Agung bersifat final and binding,
KPU Kabupaten Pulau Morotai, Lanjut Dia, akan selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Apalagi, Dengan adanya putusan Mahkamah Agung akan semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan
“KPU akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan,”tandasnya





