DPRD Gelar Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Kemendagri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pasangan terpilih, yang kemudian menjadi dasar pelantikan oleh Gubernur sesuai wilayah masing-masing,”sambung Ali

Proses ini, Lanjut Dia, memastikan legitimasi hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya, pengiriman hasil paripurna ini dilakukan segera setelah rapat paripurna selesai.”tandasnya

Diketahui, Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Pati dihadiri seluruh anggota DPRD dan para pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Pati

“Untuk pasangan Sudewo-Candra tidak hadir, karena masih berada di Jakarta,”tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *