“Diduga kuat proyek tersebut di kerjakan tidak sesuai RAB akibat kontraktor mau untung besar sehingga pekerjaan belum juga selesai tapi sudah rusak duluan, olehnya itu pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kepsul harus periksa pihak-pihak terkait, baik pihak Dinas PUPR, Kontraktor dan pemilik perusahan,”tegasnya.
Berdasarkan informasi, proyek pembangunan Kantor Camat itu awalnya di kerjakan oleh kontraktor bernama Ali dengan memakai perusahan milik Apik, namun saat pencairan 30% di tahap II kontraktor Ali langsung bawa kabur uang, sehingga proyek tersebut sempat terhenti.
Karena pencairan uang muka sudah di bawah kabur kontraktor Ali, akhirnya proyek tersebut dilanjutkan oleh Apik selaku pemilik perusahan.
Sementara Apik yang di konfirmasi zonasatu.net terkait dengan ambruknya fandasi proyek Kantor camat tersebut, mengakui dengan adanya ambruknya fandasi tahap pertama yang di kerjakan oleh kontraktor Ali,
“Kalau yang saya kerja itu cuma kolom dan timbunan saja,”Ungkapnya singkat.(Drakel:05/RedZ1).





