Pelaku Pembunuhan di Desa Rawa Mangoli Dijatuhi Hukuman Mati


Sambung Cahyo, motif pembunuhannya, pelaku GO kesal lantaran ibu mertuanya Saike Derek melarang dia membawa istrinya Mareyke untuk tinggal di Koskosan bersamanya. GO diperbolehkan membawa istri dengan persyaratan harus membayar uang adat senilai Rp.25 juta.

“Situasi itulah yang membuat GO nekat membunuh ibu mertua Saike Derek, Istrinya Mareyke Lure dan adik iparnya Kristian Yohanes Lure.”Ucapnya Kapolres.(Drakel:05/RedZ1).

Baca Juga :   Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.