SANANA, ZonaSatu– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus STAI Babussalam Sula resmi polisikan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ir. Hi. M. Saleh Marasabessy, Sabtu (11/6/2022) pukul 21.56 WIT.
Orang nomor dua di Kepulauan Sula itu di laporkan atau diadukan ke Polres Kepulauan Sula atas pencemaran nama baik akibat dari pernyataannya di media online beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa,”Kampus STAI Babussalamlah yang buat pemicu sehingga terjadinya perkelahian antara Desa Fatce dan Desa Mangon.
Pantauan media ini, Wabup Kepsul dilaporkan atau diadukan langsung oleh Ketua BEM Raski Soamole yang mewakili semua mahasiswa Kampus STAI Babussalam Sula. Laporan atau aduan pencemaran nama baik Kampus STAI Babussalam yang di laporkan di SPKT Polres Kepsul tersebut resmi di terima langsung oleh Kanit I Bripka Ismat Aba.
Raski Soamole yang didampingi beberapa rekannya, saat di wawancara usai melaporkan Wakil Bupati di SPKT Polres Kepsul terkait pencemaran nama tersebut, mengatakan bahwa, saya mewakili lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa dan juga mewakili seluruh mahasiswa Kampus STAI Babussalam,